TRENDING

FIM Minta Rencana Investasi di Kepulauan Aru Dikaji Komprehensif, Soroti Perlindungan Hak Masyarakat Adat

3 menit membaca View : 52
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 07 Agu 2026

REDAKSIONLINE.CO.ID | Maluku – Front Indonesia Maju (FIM) meminta agar setiap rencana investasi yang diduga akan masuk ke wilayah Kepulauan Aru, Maluku, dilakukan melalui kajian yang komprehensif dengan mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat serta kelestarian lingkungan.

banner 970x250

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan investasi peternakan sapi di Pulau Trangan.

Koordinator Nasional FIM, Salim Wehfany, mengatakan bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak yang dilindungi konstitusi sehingga setiap kebijakan pembangunan di wilayah adat seharusnya melibatkan masyarakat setempat sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, dialog yang terbuka dan penghormatan terhadap kearifan lokal merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya polemik di tengah masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk Haji Isyam, untuk menghormati masyarakat adat Aru serta mengedepankan komunikasi yang baik. Kepentingan pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” kata Salim dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

FIM mengaku mengikuti informasi mengenai kedatangan Haji Isyam ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan helikopter bersama rombongan.

Berdasarkan informasi yang beredar, kedatangannya disambut sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat TNI dan Polri.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai agenda kunjungan tersebut.

Di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa kunjungan itu berkaitan dengan rencana investasi peternakan sapi berskala besar di Pulau Trangan. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Salim menilai kawasan hutan adat di Kepulauan Aru memiliki nilai budaya, sejarah, dan ekologis yang sangat penting bagi masyarakat hukum adat.

Karena itu, menurutnya, setiap aktivitas investasi perlu memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan serta menghormati nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

FIM juga menyampaikan keberatan apabila terdapat investasi yang dinilai berpotensi mengurangi ruang hidup masyarakat adat maupun berdampak terhadap kelestarian lingkungan.

Organisasi tersebut berharap pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memberikan persetujuan terhadap proyek yang berkaitan dengan kawasan adat.

Selain itu, FIM meminta pemerintah, DPR RI, dan aparat penegak hukum memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Menurut FIM, pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hendaknya tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat adat.

FIM juga kembali mendorong DPR RI untuk mempercepat pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Di akhir keterangannya, Salim mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menelusuri informasi terkait dugaan rencana investasi di Pulau Trangan serta mengonfirmasi kepada Haji Isyam, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dan pihak-pihak terkait mengenai maksud kunjungan tersebut.

Apabila telah diperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS