TRENDING

Menjaga Keseimbangan Demokrasi dalam Tata Kelola Kepolisian

3 menit membaca View : 84
REDAKSI EKSEKUTIF
Opini - 30 Jan 2026

Oleh: Gawi Alvarez

banner 970x250

Dalam sebuah negara hukum yang sehat, militer dan kepolisian sejatinya adalah instrumen yang bisu secara politik. Mereka tidak berbicara melalui opini, apalagi tekanan, melainkan bekerja melalui mandat hukum yang disusun wakil rakyat di parlemen. Namun, apa yang kita saksikan hari ini justru menunjukkan sebuah anomali serius dalam tata kelola demokrasi: institusi kepolisian seolah memiliki hak veto atas masa depannya sendiri.

Penolakan keras pimpinan Polri terhadap wacana reposisi kelembagaan—misalnya penempatan di bawah kementerian tertentu—bukan sekadar perbedaan pandangan teknokratis. Ia adalah sinyal pembangkangan halus terhadap prinsip supremasi sipil. Sejak kapan sebuah alat negara berhak memilih siapa atasannya? Dalam sistem demokrasi, jika DPR dan pemerintah menyepakati perubahan struktur demi efisiensi dan akuntabilitas, maka kewajiban Polri adalah menyiapkan transisi, bukan membangun narasi penolakan di ruang publik.

Keengganan untuk tunduk pada desain manajerial negara menunjukkan bahwa Polri telah berkembang melampaui mandat awalnya sebagai pelayan publik. Ia mulai bertransformasi menjadi aktor politik yang aktif, bukan sekadar pelaksana kebijakan. Di titik inilah bahaya laten itu muncul: ketika institusi bersenjata merasa memiliki kepentingan yang harus dilindungi dari regulasi.

Ironisnya, DPR—lembaga yang memegang kedaulatan legislasi—justru tampak kehilangan taji. Ada kesan kuat bahwa para legislator di Senayan mengalami tekanan psikologis dari institusi yang memegang senjata. Ketidakberanian untuk menata ulang kedudukan Polri demi tata kelola yang lebih sehat adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Hukum tidak boleh lahir dari rasa takut, apalagi dari kompromi sunyi dengan aparat keamanan.

Logika yang sama berlaku dalam urusan Pilkada. Jika memang terdapat kebutuhan mendesak untuk mengubah mekanisme pemilihan demi kepentingan publik, maka keberatan Polri—atas nama beban kerja atau potensi kerawanan—tidak relevan secara konstitusional. Tugas mereka adalah mengamankan keputusan hukum, bukan mempengaruhi arah regulasi. Ketika aparat keamanan mulai memberi saran bernada ancaman terhadap proses legislasi, di situlah demokrasi disandera secara perlahan.

Kita sedang menyaksikan paradoks kekuasaan. Polri ingin tetap independen secara struktural, namun sangat aktif mempengaruhi kebijakan operasional negara. Posisi langsung di bawah Presiden, tanpa filter kementerian teknis, berpotensi menjadikan Polri sebagai “negara dalam negara”. Ruang tanpa pengawasan yang seimbang ini membuka peluang negosiasi politik yang melangkahi fungsi pengawasan DPR, sehingga undang-undang yang lahir seolah harus meminta izin terlebih dahulu pada kepentingan korps.

DPR harus berhenti menjadi penonton yang cemas. Mereka adalah pembuat hukum, sementara Polri adalah pelaksana. Jika suara publik menuntut reformasi struktural atau perubahan sistem Pilkada, maka palu sidang harus diketuk tanpa menunggu restu dari institusi yang seharusnya diawasi. Penolakan intelektual terhadap wacana kementerian adalah alarm bahwa Polri sudah terlalu kuat untuk dikendalikan.

Kemandirian Polri dalam penegakan hukum memang penting, tetapi kemandirian dalam menentukan struktur kelembagaan adalah bibit otoritarianisme. Pimpinan Polri perlu diingatkan kembali pada hakikat demokrasi: suara rakyat yang diwakili DPR jauh lebih tinggi derajatnya daripada ego sektoral sebuah institusi. Menolak diatur oleh undang-undang adalah langkah awal menuju runtuhnya republik berbasis hukum.

Sudah saatnya pemerintah dan DPR bersinergi mengembalikan marwah supremasi sipil. Regulasi tidak boleh lahir dari rasa sungkan terhadap aparat bersenjata. Jika reformasi birokrasi menuntut Polri berada di bawah kementerian agar lebih akuntabel dan tidak menjadi alat politik praktis, maka itulah jalan yang harus ditempuh.

Negara ini tidak boleh bergerak mengikuti kehendak pemegang bedil, melainkan berdasarkan ketukan palu hakim dan pena legislatif. Jika Polri terus menolak perubahan yang diusulkan otoritas sipil, maka yang lahir bukan demokrasi yang bebas, melainkan demokrasi yang dikawal. Saatnya DPR kembali menjadi tuan atas hukum, dan Polri kembali ke tempat semestinya: abdi konstitusi, bukan pendikte pasal.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS