TRENDING

KSP Mekarsari Diduga Gelapkan Dana Rp1,25 Miliar, Terancam Pidana dan Pencabutan Izin

2 menit membaca View : 123
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional - 30 Jan 2026

Jakarta — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,25 miliar. Dana tersebut merupakan uang deposito milik nasabah yang disetorkan dalam periode 28 Februari hingga 28 Agustus 2025 dengan masa perjanjian enam bulan. Dugaan itu mencuat setelah dana tak kunjung dicairkan hingga jatuh tempo, Jumat (30/1/2026).

banner 970x250

Hingga saat ini, dana deposito tersebut belum juga diterima nasabah. Keberadaan uang nasabah bahkan diduga telah raib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak koperasi.

Kuasa hukum salah satu nasabah, Nico Toariri dan Alex Muaya, menyebut klien mereka, Rina Jerikho, telah berulang kali berupaya menarik dana depositonya. Namun pihak koperasi selalu beralasan dana tersebut masih “berputar” di mitra usaha.

“Kesimpulannya jelas, uang klien kami tidak ada. Sampai hari ini tidak pernah ada penyelesaian. Ini sudah mengarah pada tindak pidana, bukan sekadar wanprestasi,” kata Nico Toariri kepada wartawan di Jakarta.

Nico menuturkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh berulang kali. Namun setiap kali didatangi, pimpinan KSP Mekarsari kerap tidak berada di tempat, meskipun terdapat perjanjian deposito resmi yang mengikat secara hukum antara nasabah dan koperasi.

Sementara itu, Alex Muaya menegaskan perbuatan KSP Mekarsari patut diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kasus tersebut juga dinilai dapat dikembangkan sebagai tindak pidana korporasi.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kami akan menempuh jalur hukum pidana dan mendorong penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera,” tegas Alex.

Selain ancaman pidana, KSP Mekarsari juga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha hingga pembubaran koperasi.

“Kami mendesak Kementerian Koperasi dan UKM segera melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti melanggar, izin operasional KSP Mekarsari harus dicabut demi melindungi masyarakat,” ujar Nico.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Mekarsari belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi manajemen koperasi untuk meminta konfirmasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KSP Mekarsari memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang bagi pihak koperasi untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Para korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar perkara ini diproses secara transparan, memberikan efek jera, serta mencegah munculnya korban baru di kemudian hari.(hns)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS