
JAKARTA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta Peduli Indonesia (AMPEJAPI) mendatangi sejumlah lembaga tinggi negara untuk menyerahkan Petisi Darurat terkait perlindungan kedaulatan udara nasional, Senin (20/04/2026).
Langkah ini dilakukan guna merespons dinamika informasi terkait usulan perjanjian Blanket Overflight atau izin terbang menyeluruh bagi militer asing di wilayah udara Indonesia.
Penyerahan petisi dilakukan secara formal kepada perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Sekretariat Negara, serta DPR RI sebagai bentuk pengawasan dari elemen pemuda terhadap kedaulatan negara.
Sampaikan Lima Tuntutan Melalui Petisi
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPEJAPI, Tangi Januardi Gultom, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mendorong pemerintah agar tetap konsisten menjaga marwah kedaulatan udara NKRI.
Ia menekankan bahwa ruang udara adalah aset strategis yang tidak boleh dikompromikan.
“Fokus kami hari ini adalah menyerahkan hasil petisi sebagai bentuk kepedulian. Kami meminta pemerintah memberikan klarifikasi yang transparan. Bagi kami, pemberian izin terbang menyeluruh tanpa pengawasan ketat per kasus dapat berisiko pada keamanan nasional,” ujar Tangi Januardi Gultom di depan kawasan Istana Negara.
Dalam petisinya, AMPEJAPI menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendesak Presiden memberikan klarifikasi resmi mengenai informasi persetujuan Blanket Overflight.
2. Mempertanyakan komitmen pemerintah agar rencana tersebut tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
3. Menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi mengancam kedaulatan udara dan keselamatan nasional.
4. Mendorong politik luar negeri bebas aktif yang independen dan tidak tunduk pada kepentingan asing.
5. Menuntut transparansi dan pelibatan publik dalam kebijakan strategis pertahanan dan keamanan.
Klarifikasi Pemerintah: Masih Tahap Penelaahan dan Belum Final
Isu ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Berdasarkan rilis resmi yang dimuat media nasional seperti Kompas, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah memberikan klarifikasi.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Elizabeth Mewengkang, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas begitu saja kepada pihak asing.
Menurutnya, izin terbang menyeluruh (blanket overflight clearance) memang diusulkan oleh pihak Amerika Serikat, namun pemerintah RI masih melakukan penelaahan secara hati-hati.
“Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan diproses secara cermat dan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final,” tulis rilis resmi Kemenlu yang dikutip dari Kompas (15/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, pihak Kementerian Pertahanan juga menegaskan bahwa kedaulatan NKRI tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah memastikan bahwa setiap armada asing yang melintas tetap harus mematuhi prosedur hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang mewajibkan otorisasi ketat guna memastikan keamanan nasional.
Komitmen Mengawal Kedaulatan
Tangi Januardi Gultom mengapresiasi penjelasan dari pihak kementerian. Namun, ia menekankan bahwa AMPEJAPI akan tetap konsisten memantau implementasi kebijakan ini agar tidak ada elemen kedaulatan yang diserahkan kepada pihak asing.
“Kami hargai penjelasan bahwa kebijakan ini belum final. Petisi ini adalah pengingat dari pemuda agar pemerintah tidak melonggarkan pengawasan udara kita. Kedaulatan udara adalah harga mati bagi keselamatan bangsa,” tutup Tangi.
Aksi penyerahan petisi oleh puluhan perwakilan massa ini berlangsung dengan sangat tertib dan kondusif hingga agenda selesai dilaksanakan. (Red)
Tidak ada komentar