TRENDING

RUU KUHAP Baru: Antara Reformasi dan Ancaman Kesewenangan

3 menit membaca View : 106
REDAKSI EKSEKUTIF

Oleh: Aqiel Mukhtar – FMN UIN Jakarta

banner 970x250

Beberapa tahun terakhir, Indonesia seperti berlomba mengejar “kesempurnaan” regulasi. Setelah polemik KUHP baru yang menyita perhatian publik, kini giliran RUU KUHAP—aturan besar tentang bagaimana hukum pidana dijalankan—masuk dalam radar kontroversi. Apa yang berubah? Siapa yang diuntungkan? Dan siapa yang paling berpotensi dirugikan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang mengemuka dalam sebuah diskusi kecil namun bermakna, yang kami gelar di selasar Student Center UIN Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Bertajuk “Kupas Tuntas RUU KUHAP Baru: Ada Apa di Dalamnya dan Siapa yang Dirugikan?”, acara ini diinisiasi oleh Keluarga Besar Prodi Akhwalsyakhsiyyah (KBPA) dan dihadiri mahasiswa Prodi Hukum Keluarga.

Diskusi dipantik oleh pemaparan M. Rifky Hakim—mahasiswa semester 5 dan anggota Litbang HMPS Hukum Keluarga—yang dengan lugas membedah isi dan isu di balik revisi besar hukum acara pidana ini.

DPR Seolah Terburu-Buru?

Rifky membuka dengan satu sorotan: pemerintah dan DPR tampak ingin cepat-cepat mengesahkan KUHAP baru demi menyesuaikan dengan KUHP baru. Padahal, sinkronisasi antara hukum materiil (KUHP) dan hukum formil (KUHAP) bukan pekerjaan sepele.

Ia mengingatkan bahwa banyak pasal KUHAP lama masih menyesuaikan paradigma hukum kolonial. Beberapa bahkan sudah tak relevan: misalnya hukuman mati yang masih tercantum di KUHP lama, sementara dalam KUHP baru sudah diatur berbeda.

Namun, percepatan tanpa kajian mendalam justru berisiko. Rifky menyebut adanya 10 rekomendasi naskah akademik yang ditolak, dan tidak jelas naskah akademik mana yang pada akhirnya dijadikan referensi DPR. Ini menjadi sinyal bahwa partisipasi publik mungkin hanya dipenuhi secara formalitas, bukan substansi.

Pasal-Pasal Kontroversial yang Mengganggu Nurani

Dalam diskusi, beberapa pasal disorot sebagai “berbahaya” jika tidak disertai mekanisme kontrol ketat.

1. Pasal 16 – Undercover Buy

Penyidik boleh membeli barang bukti secara terselubung.

Masalahnya: mekanisme ini rawan disalahgunakan untuk rekayasa kasus.

2. Pasal 5 – Menahan Terduga yang Belum Jadi Tersangka

Artinya seseorang bisa ditahan sebelum status hukumnya jelas.

Dalam konteks Indonesia yang rentan abuse of power, ini sangat mengkhawatirkan.

3. Pasal 124 – Penyitaan Tanpa Perizinan Hakim

Tanpa kontrol yudisial, penyitaan bisa menjadi alat intimidasi.

4. Pasal 7 & 8 – Perluasan Kewenangan PPNS

PPNS bisa melakukan penyidikan dengan izin Kapolri.

Ini mirip pola kewenangan KPK, tetapi tanpa perangkat pengawasan seketat KPK.

Pasal-pasal ini menimbulkan satu kekhawatiran: kekuatan aparat bertambah, tetapi kontrolnya melemah.

Jika ini bukan bibit otoritarianisme prosedural, lalu apa?

Tapi, Apakah RUU KUHAP Sepenuhnya Buruk?

Tidak juga.

RUU KUHAP baru sebenarnya membawa beberapa perbaikan signifikan.

Ada upaya memperketat syarat penahanan: minimal harus ada dua alat bukti secara objektif. Ada juga penguatan hak pendampingan hukum. Ada pula penataan ulang prosedur pemeriksaan agar lebih efisien dan transparan.

Namun seperti pisau bermata dua, setiap kewenangan baru juga melahirkan potensi penyalahgunaan baru. Di sinilah letak problemnya: apakah negara siap membatasi dirinya sendiri?

Mengapa Mahasiswa Harus Peduli?

Sebagian orang mungkin menganggap isu KUHAP terlalu teknis. Tapi sesungguhnya, ini menyangkut hajat hidup setiap warga. Kita semua bisa menjadi “terduga”, “tersangka”, atau “korban proses hukum” kapan saja.

Di titik inilah saya merasa diskusi seperti yang dilakukan mahasiswa UIN Jakarta menjadi penting:

• Karena keadilan prosedural adalah pondasi negara hukum.

• Karena tanpa pengawasan publik, revisi KUHAP bisa menjadi senjata yang salah sasaran.

• Karena generasi muda hukum harus menjadi penyeimbang antara aparat negara dan hak warga.

Hukum bukan sekadar teks; ia adalah relasi kekuasaan. Dan relasi itu harus terus dipertanyakan.

Penutup: Reformasi Hukum Tidak Boleh Membutakan Kita

RUU KUHAP seharusnya menjadi langkah maju. Tapi maju ke arah mana? Tanpa transparansi, tanpa kontrol, dan tanpa partisipasi publik yang bermakna, revisi KUHAP bisa berubah dari reformasi menjadi ancaman.

Saya percaya reformasi hukum bukan tentang mengganti pasal demi pasal, tetapi tentang memastikan bahwa setiap perubahan tidak mengorbankan kebebasan warga negara.

Sampai hari ini, RUU KUHAP masih memunculkan lebih banyak tanya daripada jawab. Dan tugas kitalah—mahasiswa, warga, akademisi—untuk memastikan pertanyaan itu tidak tenggelam oleh kebisingan politik.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS