TRENDING

GMNI Kecam Klaim Kepemilikan Setu Rompong oleh Swasta dan Desak BPN Tangsel Cabut SHGB

2 menit membaca View : 149
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 04 Des 2025

REDAKSI ONLINE, Tangerang Selatan – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Selatan menyampaikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan Setu Rompong di kawasan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

banner 970x250

Lahan yang merupakan aset negara tersebut diklaim oleh pihak swasta, PT Sahid Putra Harapan, melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

GMNI menegaskan bahwa status hukum Setu Rompong telah berkekuatan hukum tetap sebagai aset negara.

Penegasan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 119/PDT/2022/PT BTN yang menetapkan lahan Setu Rompong sebagai kawasan konservasi dan aset publik milik Pemerintah Provinsi Banten.

Putusan tersebut, menurut GMNI, seharusnya menjadi dasar tertinggi dalam menentukan legalitas kepemilikan serta pemanfaatan kawasan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa Setu Rompong adalah aset negara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Oleh karena itu, segala bentuk klaim kepemilikan oleh pihak swasta tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Sadam Fikri mewakili GMNI Kota Tangerang Selatan.

GMNI menyampaikan keberatan dan menuntut klarifikasi serta peninjauan ulang terhadap penerbitan SHGB yang dikuasai PT Sahid Putra Harapan. Mereka menilai tindakan BPN Kota Tangerang Selatan menerbitkan SHGB di atas lahan yang telah diputuskan sebagai aset negara adalah bentuk cacat hukum dan mengabaikan putusan pengadilan.

Menurut GMNI, terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Penerbitan SHGB di atas lahan aset negara adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan putusan pengadilan. Ini harus segera dibatalkan,” tegas Sadam.

GMNI Tangerang Selatan kemudian menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kepala BPN Kota Tangerang Selatan untuk membatalkan dan mencabut SHGB yang dimiliki PT Sahid Putra Harapan atas lahan Setu Rompong.

Kedua, meminta aparat penegak hukum, khususnya Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, untuk mengambil langkah cepat dalam menyelamatkan aset negara yang telah dialihkan kepada pihak swasta.

GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan advokasi terkait sengketa Setu Rompong hingga lahan tersebut kembali terbebas dari klaim swasta dan statusnya sebagai aset publik terlindungi sepenuhnya.

GMNI juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi dan menjaga aset-aset pemerintah lainnya agar tidak kembali disalahgunakan. (KON)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS