TRENDING

Klarifikasi Keluarga Korban Pembunuhan Gumuk Pasir: Pelaku Bukan Rekan Bisnis, Diduga Eksploitasi Korban Bertahun-tahun

2 menit membaca View : 498
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 02 Feb 2026

Bantul, REDAKSI ONLINE, 2 Februari 2026 — Keluarga almarhum Herlan Matrusdi (68) angkat bicara untuk meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik terkait kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Gumuk Pasir, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

banner 970x250

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan adanya hubungan bisnis antara korban dan pelaku.

Pihak keluarga menegaskan bahwa pelaku bukan rekan bisnis, khususnya dalam usaha travel umrah sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Hubungan antara korban dan pelaku disebut sebatas pertemanan, di mana selama ini pelaku justru menggantungkan hidup pada kebaikan almarhum.

“Tidak pernah ada hubungan bisnis. Almarhum membantu karena rasa kemanusiaan, namun kebaikan itu justru dimanfaatkan secara terus-menerus,” ujar perwakilan keluarga Inisial F dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (2/2/2026).

Motif Diduga Berkaitan dengan Akses Finansial

Keluarga menduga motif pembunuhan berkaitan erat dengan kepentingan ekonomi.

Pelaku disebut mulai kehilangan akses terhadap sumber daya dan relasi korban setelah almarhum membatasi bantuan finansial yang selama ini diberikan.

Kondisi tersebut diduga memicu rasa kesal dan frustrasi pelaku, yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan.

Keluarga menilai terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan, mengingat relasi ketergantungan ekonomi yang telah berlangsung lama.

Dugaan Penggalangan Dana Ilegal

Selain dugaan pembunuhan berencana, keluarga juga mengungkap fakta lain yang dinilai sangat melukai.

Pelaku disebut sempat menyebarkan kabar duka atas meninggalnya korban untuk melakukan penggalangan dana tidak sah.

Dana yang dikumpulkan dari kolega dan pelayat diminta ditransfer ke rekening milik korban, yang diduga telah berada dalam kendali atau akses pelaku.

Praktik ini dinilai sebagai bentuk penipuan yang memanfaatkan tragedi kematian.

Tinggal Bersama Sejak Mei 2025

Berdasarkan penelusuran keluarga, pelaku telah membawa dan tinggal bersama korban sejak Mei 2025.

Selama periode tersebut, korban disebut kerap diminta menghubungi jaringan relasinya untuk meminjam uang demi memenuhi kebutuhan hidup pelaku dan keluarganya.

“Kami melihat ini bukan sekadar pembunuhan, tetapi juga rangkaian eksploitasi ekonomi yang sistematis terhadap almarhum,” tegas pihak keluarga tersebut.

Desakan Penegakan Hukum dan Koreksi Pemberitaan

Keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk jika terbukti adanya unsur penipuan dan perencanaan.

Selain itu, keluarga meminta media massa melakukan koreksi atas pemberitaan sebelumnya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami berharap fakta yang sebenarnya dapat disampaikan secara utuh dan adil,” tutup pernyataan keluarga. (FJR)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS