
Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 2026–2028, Kevin Prayoga, menegaskan bahwa informasi mengenai klaim SK Kemenkum, akta notaris, serta aset organisasi yang dikaitkan dengan kegiatan muktamar di Palembang merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Kevin menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada proses resmi dan sah yang mengalihkan dokumen legal maupun aset organisasi sebagaimana diklaim pihak tertentu.
“Kami tegaskan bahwa klaim penyerahan SK Kemenkum, akta notaris, maupun aset PB PII adalah hoaks. Tidak pernah ada proses resmi yang dilakukan melalui mekanisme organisasi maupun hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut berpotensi menyesatkan kader dan publik serta menciptakan kegaduhan internal organisasi. Menurutnya, narasi yang tidak berdasar dapat merugikan kelembagaan dan memicu disinformasi di tengah anggota.
“Informasi yang tidak berdasar ini sangat merugikan organisasi dan berpotensi menimbulkan disinformasi. Kami meminta semua pihak bertanggung jawab dan menghentikan penyebaran narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kevin.
PB PII, lanjut dia, akan mengambil langkah organisasi maupun hukum guna menjaga integritas kelembagaan dan melindungi aset organisasi dari klaim sepihak. “Kami siap menempuh langkah yang diperlukan untuk memastikan legalitas organisasi tetap terjaga. PB PII berdiri di atas aturan, bukan klaim sepihak,” pungkasnya.
PB PII juga mengimbau kader di seluruh Indonesia agar tetap merujuk pada informasi resmi organisasi serta tidak mudah mempercayai klaim yang beredar tanpa verifikasi.
Tidak ada komentar