TRENDING

DPP KNPI Soroti Keterlibatan TNI di Satgas PKH, Ingatkan Pentingnya Batas Fungsi Militer

2 menit membaca View : 108
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 28 Apr 2026

Jakarta – Pengurus DPP KNPI Departemen Politik, Mako Waemese, mengkritik pelibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menilai keterlibatan militer dalam operasi penertiban tambang ilegal berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi dan mengancam prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

banner 970x250

Mako menegaskan, TNI sejatinya memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum. Karena itu, keterlibatan TNI dalam penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal dinilai telah masuk ke ranah sipil yang seharusnya ditangani lembaga penegak hukum.

“Hal ini berbahaya bagi demokrasi dan prinsip negara hukum. TNI bukan aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang berfokus pada ancaman eksternal,” kata Mako dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memberikan tugas kepada Satgas PKH untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Menurutnya, pelibatan TNI dalam operasi penyitaan alat tambang ilegal berpotensi melampaui kewenangan institusi militer.

“Penegakan hukum merupakan domain aparat sipil seperti Polri, Kejaksaan, dan kementerian terkait. Jika TNI masuk terlalu jauh, ini bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Mako juga menyinggung ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU TNI yang menyebut tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman eksternal. Meski TNI dapat membantu urusan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2), keterlibatan tersebut dinilai harus bersifat terbatas dan tidak mengambil alih fungsi sipil.

Ia mencontohkan operasi di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang menurutnya menunjukkan adanya potensi pergeseran fungsi militer ke ranah penegakan hukum.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya pergeseran fungsi yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum,” katanya.

Selain itu, DPP KNPI juga menyoroti belum tuntasnya reformasi sistem peradilan militer. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas dan akses keadilan bagi masyarakat terhadap kebijakan yang melibatkan aparat militer.

Dalam pernyataannya, DPP KNPI menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Presiden RI menarik TNI dari Satgas PKH, mendesak DPR RI memperketat pengawasan terhadap pelibatan militer di ranah sipil, serta meminta Panglima TNI mengevaluasi keterlibatan Dandim Kodim 1506 Namlea dalam operasi penegakan hukum.

DPP KNPI menegaskan akan terus mengawal prinsip supremasi sipil dan menolak segala bentuk praktik militerisme dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS