TRENDING

Karangan Bunga Kritik Warnai Gedung KPK, PPM OKU Soroti Dalang Kasus Fee Pokir

3 menit membaca View : 339
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional - 18 Mei 2026

Jakarta — Sejumlah karangan bunga berjejer di halaman depan Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (19/5/2026).

banner 970x250

Aksi simbolik tersebut dilakukan oleh Persatuan Pergerakan Masyarakat OKU (PPM OKU) sebagai bentuk kritik sekaligus desakan moral agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pantauan di lokasi, deretan papan bunga dipasang tepat di area depan Gedung Merah Putih KPK dan langsung menarik perhatian masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam foto yang beredar, tampak karangan bunga berisi pesan-pesan tajam bernada kritik terhadap proses penegakan hukum kasus tersebut.

Salah satu karangan bunga bertuliskan, “Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Keponakan Saya Teddy Meilwansyah/Bupati OKU — Bukan Tito Karnavian”.

Sementara papan bunga lainnya memuat tulisan, “Selamat & Sukses KPK Cepat dan Tepat Tindak Lanjut Persidangan — Rakyat Kecil, Tani, Kaum Marginal”.

Tulisan-tulisan tersebut dinilai sebagai bentuk sindiran keras masyarakat terhadap belum tersentuhnya pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam perkara dugaan fee pokir DPRD OKU.

Perwakilan PPM OKU, Zikirullah, mengatakan pengiriman karangan bunga dilakukan sebagai bentuk keresahan masyarakat yang menilai pengusutan perkara belum menyentuh aktor intelektual utama.

“Ini bentuk keresahan masyarakat OKU. Kami melihat sampai hari ini KPK belum mengungkap aktor intelektual di balik kasus fee pokir DPRD OKU. Publik jangan sampai menilai penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi dalang utama belum tersentuh,” ujar Zikirullah.

Menurutnya, desakan tersebut muncul setelah Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo.

Keduanya divonis masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dalam perkara terkait fee pokir DPRD OKU.

PPM OKU menilai, selama proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh KPK.

Dalam persidangan, beberapa kali disebut nama Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan alur perkara tersebut.

Zikrullah juga membeberkan sejumlah poin yang disebut muncul dalam persidangan, di antaranya dugaan adanya perintah pencairan dana pokir melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan, komunikasi terkait pengalokasian pokir berdasarkan kepentingan tertentu, hingga dugaan perintah kepada pihak tertentu untuk menghubungi kontraktor guna mentransfer sejumlah uang sebagai kompensasi proyek APBD.

Selain itu, terdapat pula dugaan pemberian gratifikasi berupa fee proyek secara terstruktur melalui perantara kepada kepala daerah, termasuk dugaan permintaan uang yang disebut sebagai THR dari kontraktor kepada pejabat daerah pasca pelantikan kepala daerah terpilih.

PPM OKU meminta KPK mendalami seluruh fakta persidangan tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU.

Pemberian karangan bunga tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan. Kehadiran deretan papan bunga di depan gedung antirasuah itu menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS