TRENDING

Warga Situ Rompong Tolak Akuisisi Lahan oleh PT Sahid Putra Harapan, Pertanyakan SHGB BPN Tangsel

2 menit membaca View : 83
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 04 Des 2025

REDAKSI ONLINE, Tangerang Selatan – Puluhan warga Situ Rompong, Kota Tangerang Selatan, menyampaikan penolakan keras terhadap akuisisi lahan yang selama lebih dari 40 tahun mereka kelola dan diyakini merupakan aset negara berupa setu atau danau Rabu, 03/12/2025.

banner 970x250

Lahan tersebut diakuisisi oleh PT Sahid Putra Harapan dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

Warga menilai penerbitan SHGB di atas lahan yang seharusnya berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan publik, khususnya kawasan setu yang merupakan sumber daya air, merupakan tindakan yang mencederai keadilan serta melanggar prinsip konstitusi.

Perwakilan masyarakat, Bapak Jon/Inisial Perwakilan, menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah pagar konstitusional kita.

Tanah yang sudah dikelola dan menjadi tumpuan hidup masyarakat selama puluhan tahun, apalagi menyangkut aset negara yaitu Situ Rompong, tidak boleh dialihkan kepada kepentingan perorangan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah hadir menyelesaikan konflik ini. Menurutnya, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik, bukan dialihkan kepada kepentingan oligarki atau kapital.

“Penerbitan SHGB ini patut dipertanyakan dasar hukum dan prosedurnya,” tegasnya.

Warga juga mempertanyakan bagaimana BPN Kota Tangerang Selatan dapat menerbitkan SHGB di atas lahan yang secara historis dan fungsinya merupakan bagian dari Situ Rompong.

Mereka merujuk pada putusan 119/PDT/2022/PT BTN yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan itu telah diblokir dan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam menghadapi sengketa ini, masyarakat Situ Rompong menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak BPN Kota Tangerang Selatan untuk meninjau ulang dan mencabut SHGB atas nama PT Sahid Putra Harapan yang diduga cacat hukum dan menyalahi fungsi lahan negara.

Kedua, meminta perusahaan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat, termasuk pelaporan ke Polda Metro Jaya yang menyebabkan empat warga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga, meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan setu dan aset negara lainnya di Tangerang Selatan.

Masyarakat Situ Rompong menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak atas lahan yang telah dikelola turun-temurun. Mereka berharap negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat dari potensi pengalihan aset publik kepada pihak swasta. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS