TRENDING

Chorinus Eric Nerokou Tekankan Budaya Kepatuhan di Workshop Litigation Skill PLN

4 menit membaca View : 29
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 08 Mei 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) terus memperkuat kapasitas hukum dan budaya kepatuhan perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP pada 29 April 2026 di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat.

banner 970x250

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi PLN dalam menghadapi dinamika implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan mendasar terhadap lanskap hukum pidana korporasi di Indonesia.

Workshop tersebut turut dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero) Nurlely Aman, serta dibuka oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero) Chorinus Eric Nerokou.

Dalam sambutannya, Eric mengatakan perubahan KUHP dan KUHAP mendorong korporasi untuk mengubah perspektif terhadap subyek maupun objek pidana yang dapat dikriminalisasi, termasuk korporasi itu sendiri.

“Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subyek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi, mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi,” ujar Eric.

Ia menambahkan, fungsi hukum di perusahaan tidak hanya hadir ketika sengketa terjadi, tetapi juga harus menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan.

Melalui workshop tersebut, PLN berharap seluruh peserta mampu memperkuat pemahaman strategis dan kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang dinilai semakin kompleks dan progresif.

Workshop menghadirkan narasumber Julius Ibrani, advokat sekaligus ahli sistem peradilan pidana nasional yang juga Managing Partner Julius Ibrani and Partner Law Firm. Julius diketahui terlibat aktif dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional, termasuk penyusunan KUHP dan KUHAP baru sejak 2010.

Dalam paparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru menghadirkan reformasi hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, salah satu perubahan paling signifikan terletak pada penguatan posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana.

“Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai,” kata Julius.

Ia juga menyoroti posisi strategis BUMN dalam konteks hukum pidana korporasi. Menurut Julius, aktivitas BUMN memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan dan program strategis pemerintah sehingga setiap tindakan korporasi harus memiliki dasar administratif, dokumentasi, dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Julius menilai risiko pidana korporasi tidak selalu muncul akibat adanya niat jahat, melainkan sering kali dipicu lemahnya administrasi, pengawasan internal, hingga dokumentasi operasional yang tidak lengkap.

Dalam konteks itu, ia memperkenalkan prinsip Trust but Verify sebagai fondasi utama kepatuhan korporasi.

“Sudah berizin belum tentu tersosialisasi dengan baik, sudah tersosialisasi belum tentu ganti kerugiannya selesai, belum lagi terkait dampak lingkungan dan lainnya. Tanpa dokumentasi yang kuat dan compliance yang ketat, tindakan operasional biasa dapat berisiko ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai unsur-unsur tindakan korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk aspek fraud dan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagai pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi korporasi BUMN.

Workshop juga membahas sejumlah perubahan penting dalam KUHAP baru, mulai dari pergeseran paradigma dari state policing menuju state limitation, penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga kewajiban digitalisasi sistem peradilan pidana.

Dalam era baru tersebut, jejak digital seperti CCTV, korespondensi elektronik, transaksi, dan log sistem perusahaan disebut memiliki posisi yang semakin kuat sebagai alat bukti hukum.

Julius turut menjelaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme pra-lidik atau intelijen sebelum masuk tahap penyelidikan formal. Menurutnya, perubahan ini menuntut korporasi semakin cermat menjaga administrasi, dokumentasi, dan jejak digital perusahaan.

Namun demikian, mekanisme pra-lidik juga dinilai dapat menjadi ruang klarifikasi awal bagi korporasi sebelum perkara berkembang ke tahap proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi.

Julius menegaskan bahwa pendekatan administratif dan perdata tetap harus menjadi jalur utama penyelesaian sengketa bisnis, sementara pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Hukum harus dinalar secara logis. Kebenaran materiil harus sederhana dan bebas dari keraguan (beyond reasonable doubt),” tegasnya.

Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. Melalui kegiatan ini, PLN memastikan transfer pengetahuan strategis terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat diterima secara merata di seluruh lini perusahaan.

PLN juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kesadaran hukum internal, serta membangun sistem kepatuhan yang lebih adaptif, prudent, dan akuntabel di tengah era baru reformasi hukum pidana nasional.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS