TRENDING

Irjen Pol Merdisyam Disebut di Sidang Kasus 80 Ribu Ton Nikel, DPN LKPHI Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus

2 menit membaca View : 93
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 02 Nov 2025

Jakarta, 2 November 2025 — Nama mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdisyam kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80 ribu metrik ton ore nikel milik PT Multo Bumi Sejahtera (MBS) di Pengadilan Negeri Kendari.

banner 970x250

Dalam sidang tersebut, muncul keterangan bahwa proses pengambilan ore nikel dilakukan dengan pengawalan satuan Brimob bersenjata lengkap, berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang disebut-sebut diterbitkan atas perintah Irjen Pol Merdisyam saat masih menjabat sebagai Kapolda Sultra.

Keterlibatan nama jenderal bintang dua itu memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, yang mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan di persidangan secara terbuka dan profesional.

“Setiap nama yang disebut di persidangan harus dipanggil dan dimintai keterangan. Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum wajib menghadirkannya agar perkara ini benar-benar terang benderang,” tegas Ismail dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).

Lebih lanjut, Ismail meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan keterlibatan Irjen Pol Merdisyam.

Menurutnya, hal ini penting untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan oknum aparat yang selama ini diduga membekingi aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Bapak Kapolri harus memberikan sanksi tegas kepada siapa pun di tubuh Polri yang terbukti membekingi tambang ilegal dan mengambil keuntungan pribadi dari situ. Itu pengkhianatan terhadap negara dan korps Polri,” ujarnya.

Ismail menilai, praktik keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, Polri harus menegakkan prinsip transparansi dan integritas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi.

“Keterlibatan aparat dalam tambang ilegal adalah kejahatan ganda — merampas hak ekonomi rakyat dan merusak lingkungan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Ismail juga menyerukan agar Kapolri menonaktifkan sementara Irjen Pol Merdisyam sampai proses hukum dan investigasi internal selesai dilakukan.

“Irjen Pol Merdisyam sebaiknya dinonaktifkan sementara sampai tim khusus yang dibentuk Kapolri menemukan fakta sebenarnya,” tutup Ismail.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut integritas penegakan hukum di sektor pertambangan, yang selama ini rawan disusupi kepentingan bisnis ilegal dan penyalahgunaan kewenangan aparat.

Irjen Pol Merdisyam, Kapolda Sultra, DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kasus Nikel, Tambang Ilegal, Sulawesi Tenggara, Pengadilan Negeri Kendari, Penegakan Hukum, Polri, Berita Hukum, Redaksi Online. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS