TRENDING

Mahasiswa Soroti Kerugian Triliunan di PLN, Penegakan Hukum Dinilai Masih Senyap

3 menit membaca View : 80
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi, Sosial - 08 Jan 2026

Jakarta — Massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Lawan Mafia Listrik Negara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Selasa (7/1/2025). Aksi ini menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola PLN yang dinilai menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, namun belum ditindaklanjuti secara hukum.

banner 970x250

Dalam orasinya, perwakilan massa aksi, Budiman, menegaskan bahwa laporan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan dokumen resmi negara yang mengungkap kegagalan kebijakan, lemahnya pengawasan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor ketenagalistrikan nasional.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Tahun 2022, negara tercatat menanggung kompensasi listrik sebesar Rp8,5 triliun. Di saat yang sama, PLN disebut kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp6,9 triliun dalam satu tahun anggaran. Kerugian tersebut dipicu kebijakan PLN yang dinilai tidak konsisten dalam penerapan tarif layanan premium.

“Pelanggan menerima layanan di atas standar, tetapi membayar dengan tarif reguler. Negara yang menutup selisihnya. Ini bukan kesalahan akuntansi, tapi kebijakan yang secara sadar membebani APBN,” ujar Budiman.

Massa aksi juga menyoroti kebijakan PLN yang tetap memasukkan pelanggan premium ke dalam skema kompensasi listrik berbasis APBN, meski pelanggan tersebut menikmati berbagai keistimewaan, termasuk prioritas pasokan saat terjadi pelepasan beban. Praktik ini dinilai bertentangan dengan asas keadilan subsidi dan prinsip efisiensi yang selama ini dikampanyekan pemerintah.

Selain soal tarif, Budiman mengungkap sejumlah proyek strategis PLN yang gagal beroperasi optimal. Salah satunya PLTU IPP Ketapang 2×6 MW yang dilaporkan tidak beroperasi, sehingga PLN harus mengandalkan pembangkit diesel (PLTD) berbiaya tinggi. Kondisi ini disebut meningkatkan biaya pokok penyediaan listrik hingga sekitar Rp260 miliar. Situasi serupa juga terjadi pada PLTU Ombilin dan PLTU Sulsel Barru-2 yang disebut berkontribusi pada kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Bagi massa aksi, rangkaian temuan tersebut mencerminkan pola masalah yang berulang, mulai dari keputusan strategis yang keliru, minimnya akuntabilitas, hingga absennya konsekuensi hukum. Hingga kini, temuan BPK tersebut dinilai belum diikuti langkah penegakan hukum yang sepadan.

“Laporan BPK ada, angka kerugian jelas, tapi penegakan hukum senyap. Publik berhak bertanya, siapa yang dilindungi?” kata Budiman.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pencopotan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo atas tanggung jawab manajerial terhadap kerugian negara sekitar Rp8,5 triliun. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap jajaran direksi PLN sesuai temuan BPK, serta mendorong reformasi menyeluruh manajemen PLN guna menghentikan praktik impunitas di tubuh BUMN sektor energi.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang tekanan publik yang lebih luas apabila penegak hukum dinilai tidak mengambil langkah konkret.

“Uang negara adalah uang publik. Ketika kerugian dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tapi juga kepercayaan pada hukum,” tutup Budiman.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS