TRENDING

GP Betawi Jaya: Dana Hibah Pemprov Jakarta Harus Terbuka kepada Publik

2 menit membaca View : 80
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 13 Jul 2026

Jakarta, 13 Juli 2026 ,bertempat di sekretariat utama,Gerakan Pemuda Betawi Jaya (GP Betawi Jaya) menegaskan akan terus mengawal keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana Hibah Kegiatan Bamus Betawi yang bersumber dari APBD Provinsi DK Jakarta.

banner 970x250

Hingga saat ini GP Betawi Jaya telah melakukan berbagai upaya administratif, mulai dari menyampaikan dua surat kepada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026 dan 29 Juni 2026, dua surat kepada Bamus Betawi Pimpinan H. Riano P Ahmad pada tanggal 29 Juni 2026 dan 2 Juli 2026, serta mengajukan pengaduan kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 7 Juli 2026.

Juru Bicara GP Betawi Jaya, Kibu Hutabri, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Betawi.

“Kami ingin memastikan bahwa Dana Hibah Kegiatan Bamus Betawi yang bersumber dari APBD benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan pemberiannya. Dana tersebut adalah dana publik sehingga masyarakat memiliki kepentingan agar pengelolaannya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Menurut Kibu Hutabri, GP Betawi Jaya tidak sedang membangun opini ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,Apabila terdapat berbagai informasi atau indikasi yang memerlukan penjelasan, maka sudah sepatutnya dilakukan klarifikasi melalui mekanisme yang benar sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.”

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.

“Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan bahwa setiap rupiah Dana Hibah Kegiatan Bamus Betawi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Betawi, memperkuat pelestarian budaya Betawi, serta dikelola sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,Jika memang benar maka tidak perlu takut untuk membuka secara transparan?jika tidak berani dibuka malah menimbulkan tanya besar bagi publik Jakarta.”

GP Betawi Jaya menyatakan akan terus menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah pengaduan kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, GP Betawi Jaya akan segera menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

GP Betawi Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran publik demi terwujudnya tata kelola yang baik serta pemajuan kebudayaan Betawi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS