Foto : Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin PrayogaREDAKSI ONLINE, Jakarta — Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat tata kelola keuangan negara.
Namun demikian, audit tersebut diingatkan agar tidak berhenti sebatas instruksi politik semata, melainkan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan independen.
Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, menilai audit Dana Desa menjadi kebutuhan mendesak mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, yakni sekitar Rp2 miliar per desa per tahun untuk lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia, pada keterangan persnya Jumat 19/12/2025.
“Langkah audit patut diapresiasi, tetapi pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang mengaudit dan bagaimana integritas serta independensinya dijamin,” ujar Kevin dalam keterangannya.
Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel, audit berpotensi kehilangan makna substantif dan tidak menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan anggaran desa.
Ia menegaskan, audit harus berorientasi pada perbaikan tata kelola, bukan sekadar formalitas administratif.
Kevin juga menyoroti kebijakan pencairan Dana Desa yang mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Program yang telah berjalan di sekitar 18.000 desa tersebut secara normatif bertujuan memperkuat ekonomi desa.
Namun, ia mengingatkan adanya potensi risiko apabila koperasi hanya dijadikan syarat administratif pencairan dana.
“Jangan sampai koperasi dibentuk hanya demi memenuhi persyaratan birokrasi. Jika itu terjadi, akan muncul ketergantungan baru yang justru membuka celah penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kevin menilai karena Dana Desa bersumber langsung dari anggaran pusat, maka proses audit dan pengawasan idealnya dilakukan oleh lembaga pusat yang profesional dan independen.
Pengawasan yang terlalu longgar atau sepenuhnya diserahkan ke level bawah dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan tanggung jawab negara.
Selain itu, PB PII mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan Dana Desa.
Partisipasi masyarakat desa, organisasi kepemudaan, akademisi, media, dan kelompok masyarakat sipil dinilai penting agar proses audit tidak berjalan tertutup dan elitis.
“Transparansi informasi serta akses publik terhadap hasil audit harus dibuka seluas-luasnya. Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan kontrol sosial berjalan efektif,” katanya.
PB PII memandang audit Dana Desa sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pembangunan desa.
Audit diharapkan mampu memastikan anggaran tepat sasaran, mendorong penguatan ekonomi desa secara nyata, serta menutup ruang-ruang penyimpangan yang selama ini kerap berulang.
“Jika audit ini hanya berhenti sebagai wacana dan janji, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga jutaan masyarakat desa yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan,” pungkas Kevin. F/L
Tidak ada komentar